SUARA PEMRED-Landak. Semua perusahan perkebunan yang belum memiliki izin diimbau agar segera mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU). Selanjutnya, perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Landak agar taat membayar pajak. “Sangat diharapkan perusahan-perusahaan yang ada di Kabupaten Landak mengurus izin HGU-nya, dan ditindaklanjuti dengan pembayaran pajak,” imbau Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel SE MSi ketika memimpin Rapat Konfirmasi Izin HGU Perkebunan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak di Ruang Bupati Landak, Selasa (22/11)… [selengkapnya]