SUARA PEMRED-Ketapang. Pemerintah telah resmi mencoret komoditi sawit sebagai penerima pupuk subsidi. Sehingga mulai tahun 2023, petani kelapa sawit tidak berhak lagi mendapat pupuk subsidi. Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang, Akhmad Humaidi mengatakan hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022… [selanjutnya]