Pj Bupati Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ APBD 2022 Laporan Keuangan Berpedoman PP Nomor 71

PONTIANAK POST – Ngabang. Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel menyampaikan pidato pengantar Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LKPJ) APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang kantor DPD Landak, Senin (5/6). Samuel menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak sudah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. “Laporan keuangan tersebut juga sudah diaudit oleh BPK-RI dan berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 23.A/LHP/XIX.PNK/5/2023, tertanggal 9 Mei 2023 perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak TA. 2022 adalah ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)’. Ini merupakan opini WTP yang ke-10 (sepuluh) kalinya secara berturut-turut diraih oleh Pemerintah Kabupaten Landak sejak Tahun 2013 lalu,” ujar Samuel... [selengkapnya]