Hampir semua saksi telah diperiksa, namun prosesnya masih jalan di tempat. Polda tarik kasusnya dengan alasan level penanganan dan upaya percepatan.
Harian EQUATOR – Pontianak. Polda Kalbar tidak main-main dengan janjinya untuk menarik kasus korupsi yang tersendat penanganannya di tingkat satuan kewilayahan (Satwil), yakni Polres dan Poltabes. Salah satu contoh terlihat pada kasus korupsi dana Bantuan Sosial untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalbar.
“Mulai hari ini (kemarin, red), penanganan kasus KONI dilimpahkan ke Polda,” ucap Kombes Pol Moch Asep Syachrudin, Kapoltabes Pontianak kepada sejumlah wartawan di Mapolda Kalbar, kemarin.
Keputusan pelimpahan penanganan kasus KONI ke Polda Kalbar merupakan bukti keseriusan pihak Polda menuntaskan PR korupsi di daerah ini. “Mau diproses di Poltabes atau Polda, saya pikir tidak ada masalah. Sama-sama polisi,” kata Asep.
Kasus korupsi di tubuh KONI Kalbar mencuat berawal dari audit regular Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar terhadap dana Bansos Pemprov Kalbar tahun 2006-2008. Dalam audit itu, BPK menemukan pertanggungjawaban keuangan KONI Kalbar tahun 2006, 2007 dan 2008 tidak didukung dengan bukti transaksi yang lengkap dan sah sebesar Rp 37.663.332.841.
Selain itu, pada tahun 2007 terdapat belanja KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar sebesar Rp1.368.000.000 yang tidak dipertanggungjawabkan. Tahun 2008 terdapat pengeluaran KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp 8.591.975.711 yang tidak dipertanggungjawabkan. Sementara pada tahun 2009 ditemukan kerugian kas KONI Kalbar sebesar Rp 2.114.552.838 oleh Wakil Bendahara KONI Provinsi Kalbar.
Terhitung sejak Jumat 20 November 2009 lalu, kasus dugaan penyelewengan dana KONI ini sudah ditangani Poltabes Pontianak. Namun hingga kemarin, berkasnya masih belum bisa beranjak dari meja polisi dengan alasan menunggu audit investigatif BPK.
“Hampir semua saksi sudah diperiksa. Totalnya mungkin sekitar 16 sampai 20 orang, termasuk Iswanto, Bendahara nonaktif KONI Kalbar. Kita indikasikan ada di antara para saksi itu yang bisa menjadi tersangka,” ucap Asep.
Menurutnya, proses kasus korupsi itu didasari pada audit regular yang sudah dilakukan BPK. “Kita minta hasil foto copy audit itu dari Kejati (Kejaksaan Tinggi),” akunya.
Ditegaskan Asep, pengambilalihan kasus KONI bertujuan untuk mempermudah proses kasus korupsi tersebut. “Yang diperiksa juga kan level provinsi. Jadi biar pas levelnya di Polda,” tukas Asep.
Direktur Reskrim (Direskrim) Polda Kalbar, Kombes Pol Drs Rafli SH membenarkan bahwa Polda sudah mengambil alih penanganan kasus korupsi KONI Kalbar. “Sudah kita tarik. Jadi nanti kita akan mempelajari semuanya lagi. Apa-apa yang masih kurang, akan kita tindak lanjuti,” ucap Rafli.
Sejauh ini penanganan kasus korupsi yang mengalami hambatan di daerah terus dimonitor oleh Polda, termasuk di dalamnya pengerjaan Proyek PDAM Melawi. “Yang sudah kita surati dan sudah kita ambil alih, yang di Poltabes. Karena kita (Polda, red) juga keterbatasan anggota,” terangnya.
Meski ada keterbatasan personel, namun Rafli mengaku hal itu masih bisa diatasi. Polda siap memproses apa pun kasus korupsi yang dinilai urgent. “Kita kan bisa ambil personel dari sat-sat lain,” jelasnya.
Dalam hal penarikan penanganan kasus korupsi ke Polda Kalbar, Rafli mengaku tidak dilakukan secara serampangan. Banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam menarik kasus-kasus tersebut.
“Yang pertama kita lihat mungkin adalah siapa saja yang terlibat. Sarana dan prasarana kemampuan yang ada, serta respons atau perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut. Jadi tidak semata-mata hanya pertimbangan nilai kerugian saja,” tandasnya. (bdu)