Harian PONTIANAK POST – Pontianak. Sejumlah kasus korupsi yang ditangani aparat mandeg. Salah satunya indikasi korupsi dana otonomi daerah Kota Pontianak tahun 2004 yang ditangani Polda Kalbar. Sejak 2007, belum ada kejelasan kelanjutannya.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, AKBP Suhadi SW mengatakan, pihaknya belum dapat melanjutkan kasus ini lantaran audit investigasi Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) perwakilan RI Kalbar belum keluar. “Kita dapat saja melanjutkannya, kendalanya hanya hasil audit BPK belum keluar,” katanya.Dana otonomi daerah Kota Pontianak 2004 terindikasi merugikan keuangan negara Rp 11,5 miliar. Polda Kalbar mulai menyelidikinya sejak 2007. Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 37 orang saksi. “Sudah lama kita tangani, saksinya pun sudah banyak diperiksa,” ujarnya.
Dalam perjalanan pengungkapan kasus, polisi sudah menemukan bukti awal yang kuat. Bukti mengarah pada pelanggaran tindak pidana korupsi. Namun tidak dapat menetapkan tersangka, karena harus ada audit investigasi BPK. “Sudah lengkap, kita punya bukti-bukti kuat. Kendalanya hanya satu, kalau tidak ada audit bagaimana melanjutkannya,” kata Suhadi.Dari 37 saksi yang diperiksa, lanjutnya, akan ada yang jadi tersangka kalau saja audit BPK keluar. Secara tidak langsung, Suhadi mengisyaratkan keterlibatan mantan pejabat Pemkot Pontianak. Polisi akan segera meningkatkan status saksi menjadi tersangka jika BPK mengeluarkan hasil audit. “Mantan pejabat pemkot yang siap dijadikan tersangka. Semua bukti kuat,” tegasnya.
Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal telah mengajukan audit investigasi kepada BPK RI perwakilan Kalbar pada 2008. Dengan nomor registrasi 788/IX/2008 tanggal 12 September 2008. “Tapi sampai sekarang belum keluar, sudah lebih dari setahun kita menunggunya,” ungkap Suhadi.Kasus lainnya yang ditangani jajaran Polda Kalbar adalah korupsi proyek PDAM Melawi. Perkara ini ditangani Polres Melawi. Terindikasi korupsi lantaran proyek tidak selesai sedangkan anggarannya sudah diserahkan 100 persen.Membantu pengusutan, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Erwin TPL Tobing telah memerintahkan Satuan Tindak Pidana Korupsi Dirreskrim Polda Kalbar memberikan bimbingan kepada penyidik Polres Melawi. “Kapolda suruh penyidik polres diberi bimbingan teknis. Apa perlu turun menggunakan helikopter,” ucap Suhadi.Kalau memang terkendala dan Polres Melawi tidak sanggup menyelesaikannya, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditangani langsung oleh polda.(hen)