TRIBUN PONTIANAK – Ketapang. Proyek pembangunan drainase Jl DI Panjaitan Kecamatan Delta Pawan yang menggunakan APBD Ketapang Rp3,3 miliar, yang dikerjakan oleh PT Graha Raya Perkasa pada 2015 diduga korupsi. Kasus tersebut terus ditindaklanjuti dan diusut oleh Polres Ketapang. Saat ini kasus tersebut sudah dilakukan ekspos Polres Ketapang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…[selengkapnya]