JURNALPATROLINEWS.CO.ID – Jakarta. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan awal. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan korupsi ini. “Masih tahap penyelidikan. Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Senin (10/3.2025). Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 MW ini dimulai pada tahun 2008 dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah proses lelang, konsorsium KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang, meskipun belakangan diketahui bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi dan evaluasi teknis. Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau setara Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini, ditandatangani antara RR sebagai Direktur Utama PT BRN dan FM selaku Direktur Utama PT PLN…[selengkapnya]