Harian PONTIANAK POST – Pontianak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) intens mengembangkan kasus korupsi pakaian Hansip di Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kalbar tahun 2008-2009 Penyidik memastikan proses lelang proyek tersebut juga bermasalah.“Proses lelangnya bermasalah. Makanya Ketua Panitia Lelang (Rk, red) kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Arifin Arsyad SH, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum ) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kemarin.
Apa permasalahan pada proses lelang tersebut? Arifin tidak memberikan penjelasan. Namun ia memastikan ada ketidakberesan dalam pelelangan proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,6 miliar. “Justru permasalahan proses lelang itu lah menjadi pintu masuk kita melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada beberapa aturan yang harus dipenuhi panitia lelang. Diantaranya, mengumumkan pengadaan barang/jasa di media cetak, maupun membuat harga perkiraan sementara (HPS). “Semua proses pengadaan pakaian Hansip itu akan digali oleh penyidik. Tidak ada item pekerjaan, baik pelelangan hingga realisasi lelang yang lewat dari pemeriksaan,” lanjut Arifin.
Pengadaan baju Hansip merupakan kepentingan pengamanan Pemilu Legislatif 9 April 2009 dan Pilpres 8 Juli 2009 ini diketahui bermasalah setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar. Audit yang dilakukan tahun 2009 itu tidak bersifat global, tetapi audit khusus berbentuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Hasil PDTT BPK Perwakilan Kalbar sudah diserahkan ke BPK Pusat. Dari hasil itu BPK menyimpulkan bahwa sebagian dana yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalbar tahun anggaran 2007-2008 dan 2008-2009 ini diduga dikorupsi dalam bentuk mark-up harga, dimana BPK menilai bahwa harga pakain tersebut hanya sekitar Rp125 ribu.
Pihak Kejati sudah cukup lama menangani kasus itu. Penyelidikandimulai 2 Desember 2009. Sedangkan penetapan tersangka 26 Januari2010.Selain Rk, Kejati juga menetapkan tiga tersangka lain yakni DG, direktur perusahaan pemenang tender. CK, kuasa pemegang anggaran tahun 2008 yang hingga kini masih menjabat sebagai salah satu kepala dinas di jajaran Pemprov Kalbar, serta TF, kuasa pemegang anggaran tahun 2009.“Sampai sejauh ini jumlah tersangka belum ada penambahan. Sementara saksi yang sudah kita mintai keterangan sekitar 20 orang,” kata Arifin. (stm)