Ketua DPRD Sambas Ir. H. Arifidiar mendampingi Panitia Khusus I DPRD Sambas pada hari Rabu, 26 Juli 2017, berkunjung ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak untuk melakukan konsultasi. Rapat konsultasi yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Aan Hayatullah ini membahas beberapa hal antara lain mengenai ruang lingkup pemeriksaan, penghargaan dan sanksi terkait tindak lanjut dan opini, penyelesaian tindak lanjut, dan temuan BPK.
Ailando Siregar (KTS), dan Masyitoh (KTS) menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari tujuh (7) komponen laporan, BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mempelajari dan menentukan akun-akun mana yang memiliki risiko penyimpangan cukup besar dan dapat memengaruhi opini. Hal tersebut dilakukan untuk membatasi ruang lingkup pemeriksaan karena keterbatasan waktu pemeriksaan. Jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdapat tiga (3), yaitu Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Waktu pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan sudah ditetapkan dalam rencana kegiatan BPK setiap tahunnya, karena merupakan mandatori untuk seluruh entitas. Sedangkan Pemeriksaan Kinerja dan PDTT dilaksanakan secara bergantian tiap entitas sesuai dengan arahan pimpinan dan kebijakan perwakilan.
Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan berupa opini yang terdiri dari, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Kabupaten Sambas sendiri pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2016 masih memperoleh opini WDP. Salah satu yang menjadi pengecualian dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kab. Sambas adalah permasalahan aset. Temuan BPK tidak selalu memengaruhi opini, namun tergantung penilaian tingkat materialitas dan juga jenis akun.
Dijelaskan pula oleh Listiyo Darmanto Senoaji (KTS) bahwa sampai saat ini BPK tidak memberikan penghargaan ataupun sanksi bagi entitas yang menerima opini baik maupun buruk. Sejauh ini penghargaan terhadap Pemerintah Daerah yang memperoleh opini WTP dan WDP diberikan oleh Menteri Keuangan berupa kenaikan Dana Insentif Daerah (DID). Selain itu juga Menteri Keuangan memberikan sanksi terhadap Pemerintah Daerah yang mendapat opini selain WTP dan WDP dengan memberikan larangan pinjaman daerah.
Dalam rapat konsultasi ini juga H. Mulyadi H. J., Ketua Pansus I DPRD Sambas, meminta masukan terkait temuan BPK yang menyebabkan Kab. Sambas memperoleh opini WDP dan tindak lanjut temuan BPK. Dijelaskan bahwa tindak lanjut temuan BPK sesuai dengan ketentuan yang ada, paling lambat 60 hari setelah pemeriksaan berakhir. Sedangkan temuan BPK tidak selalu memengaruhi opini, terdapat penilaian tingkat materialitas dan jenis akun.
Dalam akhir diskusi disampaikan oleh Ir. H. Arifidiar agar dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, sebaiknya dapat bekerjasama dengan pelaku penyusunan anggaran. Hal ini menanggapi pernyataan Ailando Siregar sebelumnya bahwa pemeriksaan BPK tidak hanya melihat laporan keuangan saja tetapi juga mempertimbangkan perencanaan anggaran dan juga pelaksanaan untuk memberikan penilaian adanya penyimpangan atau tidak. [el]