Regulasi Audit Tak Bertentangan

Pontianak Post, PONTIANAK – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat Mudjijono kemarin di Pontianak membantah penggunaan regulasi bertentangan. “Sama sekali tidak ada pertentangan antara Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2007, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 2003,” katanya.Ia mengklarifikasi sejumlah penilaian keliru yang disampaikan Sekretaris Daerah Kalbar dan Kepala Biro Pengelolaan Aset Setda Kalbar Kartius. Menurutnya, PP No. 24/2005 mengatur tentang standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

“Laporan Keuangan terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catalan atas Laporan Keuangan. Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 184 ayat (1) dan (3) UU No. 32/2004 yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun dan disajikan sesuai dengan SAP yang ditetapkan dengan PP No. 24/2005,” jelasnya.Mudjijono mengemukakan akuntansi aset tetap SAP. Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan, apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Dikatakannya, barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.
“Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tetap adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada,” paparnya.Menurutnya, Permendagri No. 17/2007 memberikan pedoman secara teknis pengelolaan barang milik pemerintah daerah. Mudjijono menyebutkan peraturan ini memberikan pedoman mengenai siapa yang bertanggungjawab atas barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, inventarisasi, penilaian, penghapusan, dan lainnya.
“Terkait inventarisasi di atur dalam Pasal 27, pengelola dan pengguna barang melaksanakan sensus barang milik daerah setiap lima tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris. Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
Terkait dengan penilaian aset ditentukan Pasal 50 berbunyi penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penysunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta Pasal 51 berbunyi penetapan  nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada SAP,” ungkap Mudjijono.Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar ini mengemukakan Kepmendagri No. 12/2003 menjelaskan mengenai metode penilaian dan tujuan penilaian. Ia menjelaskan Pasal 10 berbunyi hasil penilaian barang daerah digunakan untuk keperluan menyusun neraca daerah pertama kalinya, dan dapat dipergunakan bagi keperluan lain seperti pinjaman daerah, asuransi, perubahan status huku, pemanfaatan barang daerah dan lain sebagainya.

“Apabila mempelajari tiga peraturan itu dapat diketahui tidak ada pertentangan antarperaturan. Terkait penyusunan laporan keuangan, maka sesuai dengan SAP aset tetap harus dinilai berdasarkan harga perolehan, jika tidak diperoleh harga perolehan karena aset tersebut berasal misalnya dari hibah atau hasil sitaan (aset tersebut tidak diketahui nilainya) maka perlu dilakukan penilaian aset dengan menggunakan pedoman sesuai dengan Kepmendagri No. 12/2003,” katanya.Mudjijono mengatakan agar aset tetap dapat disajikan secara andal di neraca, maka aset tetap harus didukung dengan daftar aset tetap yang dapat menunjukkan kondisi aset tetap, tahun perolehan, harga perolehan, letak atau keberadaan aset tetap dan pengguna aset tetap yang pengaturan secara teknis berpedoman pada Permendagri No. 17/2007.“Bila melaksanakan aturan, kami rasa tidak perlu menunggu sampai kiamat nilai aset tetap di neraca dan nilai aset tetap dalam daftar inventaris akan sama. Semuanya tergantung kesungguhan pejabat pengelola keuangan dan pengelola aset Pemprov Kalbar memahami secara benar pertauan dan menerapkannya secara penuh,” ungkapnya. (riq)