Sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk dan diatur di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan lembaga negara lain memiliki tugas untuk mendorong pencapaian tujuan negara seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD tersebut. Hal ini dilakukan BPK melalui pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Pasal 23 E, F dan G UUD 1945 menetapkan mandate BPK tersebut. Selanjutnya, undang-undang (UU) di bidang keuangan negara (2003—2004) mengatur mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pemeriksaannya oleh BPK yang secara kelembagaannya diatur dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara serta dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, BPK menyusun Rencana Strategis (Renstra). Renstra BPK digunakan sebagai rencana lima tahunan BPK untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dengan tujuan dan sasaran strategis, serta arah kebijakan, disertai dengan indikator-indikator pengukurannya. Renstra BPK 2016—2020 ini merupakan Renstra ketiga BPK. Renstra BPK sepuluh (10) tahun sebelumnya menekankan pada pengembangan kelembagaan untuk mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri, profesional, serta kredibel untuk berperan aktif atau mendorong pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Implementasi Renstra sebelumnya telah berhasil mengembangkan BPK sesuai visi dan misi yang ditetapkan di dalam Renstra tersebut, meskipun masih terdapat capaian yang harus ditingkatkan. Di dalam implementasi Renstra tersebut, BPK juga telah dapat mendorong pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun tersebut.
Sebagai kelanjutan Renstra sebelumnya, Renstra BPK 2016—2020 menekankan manfaat dan kualitas hasil pemeriksaan BPK dalam rangka menguatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang telah meningkat selama 10 tahun terakhir. Renstra tersebut juga meningkatkan peran BPK untuk mendorong pengelolaan keuangan negara dalam rangka pencapaian tujuan negara.
Berdasarkan hal di atas, Renstra BPK 2016—2020 dirancang dengan kerangka yang terdiri atas empat bagian, yaitu: (1) landasan berpikir; (2) kondisi saat ini sebagai dasar (baseline); (3) perkembangan lingkungan strategis BPK; dan (4) kondisi yang diharapkan dalam lima tahun ke depan.
Peran dan kedudukan BPK sebagai lembaga negara untuk mendorong pengelolaan keuangan negara dalam pencapaian tujuan negara serta pelaksanaan tugas dan wewenangnya merupakan landasan pemikiran dalam penyusunan Renstra 2016—2020. Selain itu, pemahaman terhadap pemangku kepentingan BPK, sistem pengendalian mutu, reformasi birokrasi, model kematangan lembaga pemeriksa, serta standar internasional nilai dan manfaat lembaga pemeriksa juga merupakan landasan pemikiran penyusunan Renstra tersebut.
Setelah mempertimbangkan landasan pemikiran di atas, penyusunan Renstra BPK 2016—2020 memperhatikan kondisi saat ini. Pencapaian Renstra BPK 2011—2015 menggambarkan kondisi saat ini yang digunakan sebagai pertimbangan penyusunan Renstra BPK 2016—2020. Pencapaian tersebut meliputi pencapaian visi untuk menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel yang menjunjung nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Pencapaian visi tersebut dapat dilihat dari capaian tujuan dan sasaran strategis BPK terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan, capaian kelembagaan dan capaian lainnya. Berdasarkan pelaksanaan Renstra 2011—2015, hal-hal yang perlu menjadi perhatian pada Renstra 2016— 2020 meliputi antara lain tingkat tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, peningkatan kualitas hubungan dengan para pemangku kepentingan, peningkatan kualitas pemeriksaan, peningkatan kompetensi pemeriksa, pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola organisasi, serta pengembangan budaya organisasi untuk penguatan nilai-nilai dasar.
Bagian ketiga yang digunakan untuk penyusunan Renstra 2016—2020 adalah perkembangan lingkungan strategis BPK. Hal ini meliputi lingkungan strategis nasional dan lingkungan strategis internasional. Lingkungan strategis nasional meliputi antara lain tantangan bangsa Indonesia dan agenda pembangunan. Lingkungan strategis internasional meliputi perkembangan pada organisasi lembaga pemeriksa sedunia atau International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) dan organisasi terkait di Asia (ASOSAI) dan ASEAN (ASEANSAI), serta pemeriksaan pinjaman dan hibah luar negeri.
Kondisi yang diharapkan dalam Renstra BPK 2016—2020 terkait dengan peningkatan peran BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan Negara untuk pencapaian tujuan negara. Peningkatan peran tersebut dilakukan dengan peningkatan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan serta peningkatan mutu kelembagaan BPK modern yang memanfaatkan sistem dan teknologi informasi.
Selanjutnya, kerangka pengembangan Renstra BPK 2016—2020 tersebut dilakukan identifikasi dan analisis atas isu-isu yang terjadi pada setiap bagian dalam kerangka pengembangan tersebut. Analisis tersebut dilakukan dengan pendekatan SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat), yang menghasilkan isu strategis, antara lain: (1) peningkatan kualitas hasil pemeriksaan BPK; (2) peningkatan tindak lanjut dan manfaat hasil pemeriksaan BPK; (3) peningkatan relevansi pemeriksaan BPK dengan harapan pemangku kepentingan; (4) penyempurnaan proses bisnis dan tata kelola organisasi BPK dengan penggunaan sistem dan teknologi informasi; serta (5) peningkatan kompetensi dan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) BPK.
Untuk download Rencana Strategis BPK 2016-2020 [klik disini]