PONTIANAK POST-Singkawang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang membuka kegiatan sosialisasi retribusi persampahan Kota Singkawang di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, baru-baru ini. Sosialisasi ini diikuti oleh organisasi perangkat daerah Kota Singkawang, Camat dan Lurah se-Kota Singkawang. Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Singkawang nomor 98 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Wali Kota nomor 660 / 59 / DISLH-PSL, Pemerintah Kota Singkawang akan melakukan pemungutan retriusi pelayanan persampahan atau kebersihan bagi pelanggan Perumda Air Minum Gunung Poteng (AMGP) mulai tanggal 1 April 2022. Pungutan ini akan ditarik setiap bulan melalui rekening pemakaian air minum…[selengkapnya]