Pontianak Post-Pontianak. Sidang praperadilan antara Joni Isnaini Cs melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memasuki babak baru. Sidang yang digelar pada Rabu (9/3) ini beragendakan pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. Melalui penasehat hukumnya, Joni Isnaini Cs, mengajukan setidaknya 12 bukti, terdiri dari 11 bukti berupa surat dan 1 file video di dalam flashdisc. Video tersebut berisi kondisi terkini Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas, yang tengah diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan menyeret Joni Cs sebagai tersangka…[selengkapnya]