PONTIANAK POST-Pontianak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai menjalankan model penyelesaian kerugian negara lewat majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR). Inspektur Provinsi Kalbar Marlyna mengungkapkan, baru satu kali menggelar sidang majelis TPTGR. Kasus yang disidangkan masih kecil. “Baru empat (kasus), ada yang menghilangkan kendaraan, kamera, infocus masih kecil-kecil, karena pertama ya. Jadi kami baru mulai,” ungkapnya, Rabu (6/11)…