Sebelum Perpanjang Proyek Drainase Jalan DI Panjaitan, PU Ketapang Konsultasi dengan BPK RI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ketapang, Donatus membenarkan ada perpanjangan waktu proyek Lanjutan Pembangun Drainase Jalan DI Panjaitan.

Perpanjangan waktu itu setelah pihaknya berkoordinasi sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“BPK RI memutuskan bahwa kita harus taat aturan. Jika memang kontraktor mengajukan perpanjangan dan dihitung bisa selesai selama waktu perpanjangan maka diperpanjang,” kata Donatus kepada wartawan di Ketapang, Kamis (10/11/2016).

Menurutnya kalau keinginan dirinya tentu mau berakhir pada 27 Oktober sesuai kontrak awal.

Namun setelah semua pejabat terkait di jajaran lain termasuk pengawas dan teknis ke lapangan melihat kondisi serta mengitung pengerjaan.

Hasilnya progress pekerja masih cukup jauh dan tidak sesuai sama dengan kontrak.

Kemudian ia panggil pihak ketiga atau pelaksana dan menawarkan dua opsi.

Pertama apakah pengerjaan distop pada 27 Oktober itu atau perpanjangan.

“Pihak ketiga memohon addendum perpanjangan waktu 30 hari. Meski Undang-undang mengamanatkan boleh diperpanjang hingga 50 hari. Sebelum perpanjangan kita berkonsultasi sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkapnya.

Ia menjelaskan alasan pihak ketiga tidak selesai pada 27 Oktober karena di lapangan terdapat kendala. Di antaranya ada pipa air PDAM, kabel Telkom dalam tanah dan di atas.  Sehingga menyebabkan penggalian tanah tak bisa menggunakan eksapator.

“Jadi perlu perlakuan khusus secara manual agar fasilitas lain itu tak rusak. Misalnya jaringan Telkom itu katanya kalau rusak sedikit saja maka orang-orang tak bisa menikmati jaringan internet. Makanya pengerjaan harus berhati-hati,” ujarnya.

Sumber: Tribun Pontianak

Tanggal: 10 November 2016

[teks asli]