Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 G ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Perwakilan BPK RI di Pontianak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan BPK RI Nomor :06/SK/I-VIII.3/5/2005 Tahun 2005.
Secara singkat, perjalanan penyiapan sarana dan prasarana di Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini sebagai berikut :
1. Perwakilan BPK RI di Pontianak diresmikan oleh Wakil Ketua BPK RI Bapak Abdullah Zainie, S.H. pada tanggal 17 Februari 2006 dan selama 2 (dua) tahun yaitu Tahun 2006 dan 2007 menempati gedung kantor yang merupakan peminjaman dari UPT. Departemen Kehutanan, yaitu Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah X Pontianak yang sebelumnya merupakan Gedung Eks. Kanwil Departemen Kehutanan yang terletak di Jl. Jend A. Yani No. 121 Pontianak, Kalimantan Barat.
2. Melalui DIPA Perwakilan pada Tahun Anggaran 2006 telah disediakan anggaran pembelian tanah sebesar Rp500.000.000,00 dan pembangunan rumah jabatan sebesar Rp2.000.000.000,00. Masing-masing telah digunakan untuk pengadaan tanah yang terletak di Jalan Sepakat I seluas 1950 m² senilai Rp500.000.000,00 dan untuk biaya pembangunan rumah jabatan sebanyak 11 unit terdiri dari type 120 satu unit, type 70 tiga unit dan type 54 sebanyak tujuh unit dengan biaya sebesar Rp1.982.439.000,00.
Rumah Jabatan ini telah ditempati sejak bulan Januari 2007.
3. Disamping telah melaksanakan pengadaan tanah dan pembangunan rumah jabatan, atas bantuan dan upaya Bapak Sekretaris Jenderal BPK RI, Perwakilan BPK RI di Pontianak mendapat hibah berupa Tanah dan Bangunan Gedung Kantor dari Dirjen Anggaran yang terletak di Jl. Sultan Abdul Rachman Kota Baru Pontianak, yaitu tanah seluas 796 m² dan bangunan berlantai 2 (dua) seluas 800 m². Pada saat diterima hibah tersebut kondisi gedung rusak berat dan tidak layak ditempati sehingga perlu direnovasi.
4. Pada bulan November 2006 melalui DIPA Pusat, Perwakilan BPK RI di Pontianak telah dibelikan tanah untuk keperluan kantor yang terletak di Jl Jend. A Yani seluas 6.704 m² dengan harga perolehan sebesar Rp11.759.832.010,00.
5. Pada Tahun Anggaran 2007 melalui DIPA Perwakilan, mendapat alokasi anggaran sebesar Rp10.287.500.000,00. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan Gedung Kantor sebesar Rp8.856.536.000,00 yang pembangunannya dilaksanakan PT. Citra Contraktor Hasaja Kalimantan Barat dan Renovasi Pembangunan Gedung dari hibah Dirjen Anggaran yang digunakan untuk Mess Pegawai sebesar Rp1.423.645.000,00 yang pembangunannya dilaksanakan PT. Karya Katulistiwa Pontianak.
Dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor dan Renovasi Gedung hasil hibah yang peruntukannya untuk Mess Pegawai dapat dilaksanakan tepat waktu.
Gedung Kantor dan Mess Pegawai ini telah ditempati sejak bulan Februari 2008.
6. Berikut sekilas tentang profil Gedung Kantor dan Mess Pegawai :
a. Gedung Kantor Perwakilan terletak di Jl. Jend. A Yani Pontianak terdiri dari bangunan tiga lantai dengan luas bangunan 2.990 m². Lantai 1 untuk unit kerja Penunjang dan Pendukung, Lantai 2 untuk Ruang Kerja Kepala Perwakilan, Ruang Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Ruang Sub Auditorat Kalbar I dan II dan dilengkapi ruang rapat, sedangkan lantai 3 untuk unit kerja teknis dan ruang perpustakaan.
b. Sarana dan prasarana Bangunan Gedung Kantor terdiri dari : Auditorium, Mushola, Ruang Poliklinik, Ruang Dharma Wanita, Ruang Arsip, Ruang LO/TI, Koperasi, Kantin dan Foid Reseptionis.
c. Mess Pegawai terletak di Jl. Sultan Abdul Rachman Kota Baru terdiri dari bangunan dua lantai yang terdiri dari 22 Kamar yang dilengkapi ruang tamu, 2 kamar VIP, ruang mushola dan pantry.
Dengan telah selesainya pembangunan gedung kantor dan telah berakhirnya masa pinjam Gedung Kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah X Pontianak Eks. Kanwil Kehutanan pada bulan Februari 2008, maka mulai tanggal 05 Februari 2008 gedung ini telah ditempati.
7. Dalam perjalanan tahun ketiga Perwakilan BPK RI dengan sudah terpenuhinya sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas Kantor Perwakilan, maka telah dilakukan peresmian Gedung Kantor, Rumah Jabatan, Mess Pegawai, Auditorium dan Mushola oleh Wakil Ketua BPK RI Bapak Abdullah Zainie, SH pada tanggal 2 April 2009. Dengan diresmikannya sarana dan prasarana pada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, telah sesuai dengan nomenklatur baru BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sesuai Keputusan Ketua BPK RI Nomor 1/K/I-XIII:/I/2009 tanggal 13 Januari 2009.