PONTIANAK POST – Kalbar. Pemerintah provinsi Kalimantan Barat berupaya menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan secepatnya. Temuan tersebut mulai dari tahun 2004. “Sejak adanya undang – undang mengenai BPK, ada 47 kali pemeriksaan (di Kalbar) yang di lakukan periodik. Jadi temuan itu ada yang tahun 2004 dan 2005,” ujar Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya,Senin (14/13), seusai pertemuan bersama kepala Satuan Kerja Perangkat daerah di Kantor Gubernur Kalbar…[selengkapnya]