TRIBUN PONTIANAK – Pontianak. Adanya aturan pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran terlibat korupsi maupun melanggar disiplin tentunya melalui proses yang berdasarkan aturan, saya setuju. Terkait dengan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014, ASN terbukti korupsi harus dipecat dan tidak melihat berapa lama hukuman maupun besarannya. Substansinya bukan karena berapa besar korupsi, tapi perbuatannya…[selengkapnya]