PONTIANAK POST-Bengkayang. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Bengkayang dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)APBD Tahun Anggaran 2023. Rancangan tersebut dilontarkan Darwis bertepatan dengan pelaksanaan rapat paripurna bersama unsur legislatif, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang, kemarin. Dalam kesempatan itu, Darwis turut memaparkan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Bangkayang dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Dimana tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Bengkayang telah menyusun rancangan KUA dan PPAS dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2023, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 29 Tahun 2022. “Dimana KUA dan PPAS harus disinkronkan dengan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2023,” ujar Darwis…[selengkapnya]