PONTIANAK POST-Sukadana. Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Tengku Rosihan mengatakan, saat ini semua administrasi terintegrasi melalui sistem online, memasuki semester II serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) masih nol persen di Kayong Utara. Dikatakan dia, untuk batas waktu pe-input-an pun sudah ditetapkan, yaitu pada 21 Juli. Untuk itu, jika sampai 21 Juli tahapan tak terselesaikan, maka dapat dipastikan dia anggaran DAK tidak ditransfer oleh pusat. “Proses pengadaan barang dan jasa melalui pelelangan segala macam. Mereka menginput dana kontrak, sama juga di-review lagi inspektorat, atau APIP dan kami juga memverifikasi dan menyetujui. Jika tidak ter-input (21 Juli) maka dana DAK tidak akan ditransfer,” ungkap Rosihan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/7)…