Harian EQUATOR – Pontianak. Majelis hakim perkara korupsi pembangunan Sirkuit Batu Layang menggelar sidang lapangan, Senin (27/9) di lokasi sirkuit Gang Flora Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.
Sidang lapangan ini untuk melengkapi bukti yang terungkap pada sidang sebelumnya. Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Erintuah Damanik SH MH. Turut hadir terdakwa, Gusti Hersan Aslirosa, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa. Pembangunan sirkuit itu diketahui belum sepenuhnya rampung. Proyek pengerjaan sirkuit sudah terhenti sejak Februari 2010 silam karena kendala dana.
Dalam sidang kemarin, JPU menghadirkan pengawas pembangunan sirkuit, Budiwan, serta dua orang staf Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak. Mereka memberikan kesaksian seputar pembangunan sirkuit yang dibiayai APBD Pemkot Pontianak itu.
Budiwan menjelaskan, pengerjaan pembangunan memang sudah lama terhenti. Penyebabnya, karena kehabisan dana. Dari seluruh rencana pembangunan, yang berhasil dikerjakan adalah pembuatan pagar sirkuit sepanjang 560 meter. Pagar bagian dalam sudah di lapis (semen, red) sementara lapisan luar masih belum dilakukan pelapisan.
Dia menambahkan, lintasan sirkuit juga sudah dilaksanakan pengerjaannya. Namun belum ada pengaspalan. Hanya berupa pengerasan. Tapi lintasan sudah bisa dilalui kendaraan Hakim ikut meminta keterangan Budiwan seputar pembangunan tribun sirkuit. Dia menjelaskan, baru pondasi (tribun-red) yang dikerjakan.
“Sudah ada fondasi tapi belum pengecoran,” katanya singkat. Sementara Andi, staf Dinas PU, dalam kesaksiannya mengatakan panjang lebar pengerasan (lapin) lintasan sirkuit sudah selesai. Kondisi bangunan saat pelaksanaan sidang lapangan sudah ada kemajuan dibanding sewaktu dirinya melakukan investigasi, beberapa bulan lalu. “Waktu pemantauan pengerjaan pembangunan sirkuit sedang berlangsung,” ujar dia.
Kuasa hukum terdakwa, Roliansyah tetap bersikukuh pembangunan sirkuit tidak ada indikasi merugikan keuangan negara. Sebab pembangunan sepenuhnya sudah dikerjakan meski belum rampung karena kendala dana. “Pembangunan tidak fiktif. Hingga kini belum ada hasil audit BPK yang menjelaskan pembangunan sirkuit menyebabkan kerugian negara. Sementara proses hukum dugaan tindak pidana korupsi paling utama harus jelas indikasi kerugiannya,” kata Roliansyah.
Dia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan appraisal (penilai, red) dalam persidangan lanjutan untuk menjelaskan mengenai total dana anggaran yang sudah terpakai dalam pembangunan. “Agar semua jelas ada tidak indikasi kerugian negara,” pungkas Roliansyah. (bdu)