PONTIANAK POST – Pontianak. Setiap Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hasil temuan dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sesuai Permenpan No 9 Tahun 2009 pada point f, menyebutkan, setiap orang atau pejabat yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pengawasan BPK, dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara…[selengkapnya]