PONTIANAK POST – Singkawang. Sengkararut masalah aset membidani lahirnya kelompok perjuangan penuntasan aset, yakni Tim Peduli Aset Singkawang (PAS). Karena terkait amanah UU No. 12 tahun 2001 tentang pembentukan kota Singkawang. Aset pemkot banyak terbengkalai bahkan diperjualbelikan. Rencananya tim akan melakukan audiensi dengan Kejari (Kejaksaan Negeri) Singkawang, Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Komisi Pemberantasan Korupsi RI…[download]