TRIBUN PONTIANAK-Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mempublikasikan nama-nama bank terkait pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Pemeriksaan terhadap OJK tidak membatasi kami untuk menyampaikan hal tersebut kepada publik,” katanya dalam paparan daring, Selasa (11/5). Asal tahu, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019, BPK menilai pengawasan bank terhadap tujuh bank tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku…[selengkapnya]