Pontianak, 22 Februari 2011. Dalam rangka menyosialisasikan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, hari ini BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengundang para Kepala Daerah, Ketua DPRD, Inspektur, serta Sekretaris Dewan untuk mendengarkan pemaparan yang akan disampaikan oleh BPK dan Mendagri.
Melalui sambutannya, Kepala Perwakilan Ir. Adi Sudibyo. M.M menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan setelah melihat kenyataan perkembangan tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI masih relatif rendah. Diharapkan acara ini bermanfaat dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah pada pemerintah daerah se-Kalimantan Barat.
Dalam pidato singkat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Drs. Cornelis, M.H. mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepala inspektorat harus lebih pro-aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Beliau juga mengharapkan seluruh pemerintah daerah dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan daerah pun berjalan sesuai aturan.
Pemaparan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 disampaikan oleh Kepala Direktorat LABH Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI Akhmad Anang Hernady, S.H., dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 oleh Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Drs. Sugiyono, M.Si. serta Kepala Sub Auditorat Kalbar I Hernold Ferry Makawimbang, S.Sos., M.Si. sebagai moderator. Pemaparan kedua peraturan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh para peserta.
Setelah acara sosialisasi, dilanjutkan dengan acara perpisahan antara seluruh pegawai dengan pegawai yang mutasi, yaitu H. Sawon Subandio, S.Sos. M.M. ke Biro Umum Pusat, Rizadi Edo Putra, S.T. ke AKN IV dan Karyanto Wijaya, S.Kom. ke Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.