Pontianak, 31 Agustus 2018,- Setiap penduduk Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara, secara otomatis terdaftar sebagai peserta tertanggung asuransi BPJS. Namun, Mandiri Inhealth melihat bahwa ada ASN yang mengharapkan kenyamanan, keramahan, kemudahan informasi, dan proses yang lebih cepat dibandingkan BPJS. Melalui produk Smart Plus, Mandiri Inhealth menawarkan suplemen tambahan bagi peserta BPJS. Smart Plus adalah Coordination Of Benefit (COB) antara BPJS dan Mandiri Inhealth. Smart Plus ini merupakan tipe asuransi managed care. Penawaran ini dipresentasikan pada pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB, 31 Agustus 2018, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat oleh pihak Mandiri Inhealth dan turut dihadiri Kepala Subbagian Perencanaan dan Rekrutmen pada Biro Sumber Daya Manusia, Hari Haryanto.
Menurut Neelam K. Sekhri dalam artikel berjudul “Managed care: the US experience” yang dimuat pada Bulletin of the World Health Organization edisi 78 tahun 2000, managed care merupakan pengaturan berkelanjutan yang mengintegrasikan pembiayaan dan pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi tetapi cost effective. Dengan demikian pada managed care terjadi sebagai berikut: 1) seluruh proses pelayanan kesehatan termonitor dan terkoordinasi; berfokus pada tindakan preventif; penanganan yang belum memerlukan doktor spesialis, agar menggunakan doktor non spesialis; subsidi silang. Jadi, managed care tidak berfokus pada sekedar me-reimburse biaya pelayanan kesehatan, melainkan pembayaran kepada penyedia jasa pelayanan kesehatan yang berdasarkan pada tarif yang disepakati dengan penyedia jasa tersebut.
BPJS menggunakan sistem pelayanan berjenjang dari fasilitas kesehatan (faskes) kelas I. Oleh karena itu, penerapan Managed care ini menjadi lumrah, mengingat Mandiri Inhealth merupakan COB dari BPJS. COB merupakan kondisi di mana dua atau lebih perusahaan penanggung asuransi, dalam hal ini, salah satu pihak adalah BPJS Kesehatan, untuk menanggung nasabah yang sama dan atas manfaat asuransi kesehatan yang sama demi optimalnya manfaat yang diterima nasabah. Dengan konsep COB, nasabah bisa memperoleh tanggungan asuransi dari penyedia jasa kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS atau atas biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS. COB sendiri adalah kondisi yang ingin dituju oleh pemerintah. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit adalah salah satu jalan yang diberikan pemerintah dalam mendayagunakan COB. Dalam Permenkes dimaksud, perawatan jalan eksekutif: menggunakan sarana prasarana di atas standar; dapat diakses oleh peserta umum atau peserta JKN yang bukan penerima bantuan iuran atau peserta jaminan yang didaftarkan pemerintah daerah; memiliki surat rujukan dari faskes I; dan bersedia membayar selisih biaya pelayanan sesuai peraturan perundangan. Contoh dari penerapan COB ini adalah apabila BPJS hanya menanggung biaya hingga perawatan kelas II, tetapi pasien (nasabah) ingin memperoleh perawatan pada kelas VIP. Pada kondisi ini, COB akan menanggung selisih biaya antara tarif VIP dengan tarif kelas II karena sisanya telah ditanggung BPJS.
Kepesertaan Mandiri Inhealth Smart Plus ini adalah ASN dan keluarga sah BPK, pusat dan perwakilan di daerah; usia maksimal 55 tahun atau anak dengan usia di bawah 25 tahun yang belum menikah dan belum bekerja. Mekanisme yang ditawarkan menyerupai mekanisme BPJS, semisal penggunaan formularium obat inhealth dan alur di mana penanganan atau rujukan oleh dokter keluarga dibutuhkan untuk penanganan non emergency.