PONTIANAK. Dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara dan dalam pelasanaan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusun Rencana Strategis (Renstra).
Renstra BPK digunakan sebagai rencana lima tahunan BPK untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dengan tujuan dan sasaran strategis, serta arah kebijakan, disertai dengan indikator-indikator pengukurannya.
Pelaksanaan Renstra BPK harus didukung oleh sumber daya keuangan yang dikelola secara efektif dan dimanfaatkan seefisien mungkin dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencapaian Renstra, dalam hal ini, visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, akan diukur dengan Indikator Kinerja Utama (IKU). Selanjutnya, untuk membantu dalam proses pengelolaan atas pelaksanaan Renstra disusun dokumen yang lebih rinci yang dituangkan dalam Rencana Implementasi Renstra (RIR).
Renstra BPK tahun 2016-2020 dan RIR-nya akan dipantau secara periodik dan berjenjang untuk memastikan ketercapaian dan kesesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, lingkungan strategis dan arah kebujakan BPK. Capaian Renstra akan menjadi dasar untuk memastikan kesinambungan agenda pengembangan organisasi BPK.
Untuk memberikan pemahaman dan diseminasi renstra tahun 2016-2020 dan RIR-nya kepada para pegawai dilaksanakan kegiatan sosialiasi di BPK Perwakilan Kalbar. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Suwarno, dan dipandu oleh moderator, Wizar Dien Yatim. Sosialisasi Renstra dan RIR ini dipaparkan oleh Syamsul Nurdin, Auditor Ahli Pertama, Seksi Perencanaan Strategis I pada Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja (PSMK) BPK Pusat.
Sosialisasi Renstra dan RIR ini iikuti oleh para pejabat struktural dan para pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, 78124, Selasa (04/10/2016).