TRIBUN PONTIANAK – Pontianak. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan OPD akhirnya mengeluarkan tata niaga tanaman kratom. Kebijakan baru ini setidaknya menjadi nilai tambah bagi petani kratom di Kalimantan Barat khususnya daerah hulu. Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023 Sutarmidji menyambut baik aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. “Saya senang dengan keluarnya Permendag 20/21 yang mengatur ekspor kratom, semoga dengan adanya aturan ini petani kratom (di Kalbar) bisa mendapat nilai tambah,” kata Sutarmidji belum lama ini. Ada dua aturan terbaru yang memuat ketentuan ekspor termasuk yakni peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor…[selengkapnya]