PONTIANAK POST-Pontianak. Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak melakukan penagihan tunggakan atau piutang pemanfaatan sewa kios dan retribusi di Pasar Flamboyan, Rabu (26/10). Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Rachmad Suprayetno mengatakan, tunggakan atau piutang pemanfatan sewa kios dan retribusi dari sejak awal ada yang belum membayar. “Jadi fokus kita saat ini adalah penagihan piutang atau tunggakan pemanfaatkan sewa kios dan retribusi,” kata Rachmad, kemarin… [selengkapnya]