Tahapan Pemeriksaan LKPD

Berdasarkan metodologi pemeriksaan LKPD sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pemeriksaan atas LKPD sesuai Keputusan BPK Nomor 56a/K/I-XX.2/9/2007, tahapan pemeriksaan LKPD meliputi tahapan perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan lapangan, dan pelaporan hasil pemeriksaan yang secara ringkas meliputi 24 langkah, yaitu:

Perencanaan Pemeriksaan:

  1. Pemahaman tujuan pemeriksaan dan harapan penugasan
  2. Pemenuhan kebutuhan pemeriksa
  3. Pemahaman atas entitas
  4. Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebelumnya
  5. Pemahaman Sistem Pengendalian Intern (SPI)
  6. Pemahaman dan penilaian resiko
  7. Penetapan materialitas awal dan kesalahan tertolerir
  8. Penentuan metode uji petik (sampling)
  9. Pelaksanaan prosedur analitis awal
  10. Penyusunan Program Pemeriksaan (P2) dan Program Kerja Perorangan (PKP)

 

Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan:

  1. Pelaksanaan pengujian analitis terinci
  2. Pengujian SPI
  3. Pengujian substantif atas transaksi dan saldo akun
  4. Penyelesaian penugasan; reviu kewajiban kontinjensi, reviu kontrak jangka panjang, identifikasi kejadian setelah tanggal neraca
  5. Penyusunan ikhtisar koreksi
  6. Penyusunan konsep Temuan Pemeriksaan (TP)
  7. Pembahasan dengan pejabat entitas yang berwenang
  8. Perolehan tanggapan resmi dan tertulis
  9. Penyampaian TP

 

Pelaporan Hasil Pemeriksaan:

  1. Penyusunan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  2. Pembahasan konsep LHP dengan penanggungjawab pemeriksaan
  3. Penyampaian dan pembahasan konsep LHP dengan pejabat entitas yang berwenang
  4. Perolehan surat representasi
  5. Penyusunan konsep akhir dan penyampaian LHP