Tak Punya Wewenang, BPK Hanya Lakukan “Pemotretan”

Putussibau-Mediator. Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dari Provinsi Kalbar Susilo mengatakan, bahwa keberadaan dan wewenang BPK hanya melakukan pemotretan alias pemeriksaan adminstrasi keuangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK…[download]