Pontianak Post, SAMBAS – Belanja pegawai berupa pemberian tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas dan prestasi kerja tahun 2009 di Dinas Pendidikan Sambas dinilai Badan Pemeriksa Keuangan berpeluang disalahgunakan. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Sambas Tjong Tjihok Bruno, kemarin, di ruang kerjanya.“Laporan hasil pemeriksaan BPK RI, dana yang dibayarkan empat kali untuk tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas selama satu tahun. Pembayaran dilakukan pada Juni, Agustus, Oktober dan Desember tahun 2009 dengan nilai Rp1,08 miliar,” katanya.Ia menyebutkan berdasarkan hasil penelahaan dokumen yang dilakukan BPK RI, bahwa terdapat dua mekanisme pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas. Sebutnya, pembayaran kepada tenaga pendidikan pada tingkat sekolah dasar melalui UPT Dinas Pendidikan sedangkan tingkat SMP dan SMA melalui kepala sekolah.
“Temuan BPK RI bahwa bukti pembayaran yang dilakukan belum memadai karena belum menyertakan tanda terima dari tenaga pendidik. Kami di legislatif juga akan mempertanyakan jumlah penerima tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas,” ungkapnya.Bruno mengemukakan belanja pegawai berdasarkan prestasi kerja dianggarkan sebesar Rp8,98 miliar. Dikatakannya, pembayaran tahun 2009 dilakukan sebanyak tujuh kali secara administrasi berbeda dengan tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas.“Ternyata pada prakteknya pembayaran dilakukan serupa dengan tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas. Temuan BPK RI, bukti laporan pertanggungjawaban belanja pegawai belum memadai,” ungkapnya.
Politikus PPIB ini mengatakan atas temuan ini, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Sambas merencanakan dan segera mengimplementasikan pembayaran belanja pegawai yang diterima secara langsung tenaga pendidik. Lanjutnya, memerintahkan kepada kepala dinas melengkapi pertanggungjawaban belanja pegawai berdasarkan prestasi kerja dan tempat bertugas senilai Rp9,91 miliar.“Bila rekomendasi kedua tidak dapat dilengkapi Kadis Pendidikan, kami menilai perlu dilakukan audit investigasi. Kalau dana yang dibayarkan belum memiliki bukti memadai kemungkinan besar terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran bagi di tenaga pendidik baik di UPT, kepala sekolah dan Dinas Pendidikan,” tegas Bruno. (riq)