PONTIANAK POST – Jakarta. WTP Sejatinya sebuah pendapatan (opini) profesionalitas. Pendapat tersebut sebagai rumusan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan entitas. Pendapat profesional itu hanya sah. Tidak semua orang yang ahli dalam pekerjaan akuntansi boleh menyatakan pendapat profesional itu. Begitulah kreasi “aturan mainan” dalam komunikasi ini. Ilmunya sendiri adalah auditing dipandang katakan sebagai “pemeriksaan akuntan”. Klaim sedemikian rupa yang membatasi pengertian (reduksi) auditing, mengecohkan mungkin banyak orang tentang bidang pekerjaan dan mengenal subjek yang disebut ahli itu…[selengkapnya]