Pontianak, 01 Maret 2011. Malam ini, tepat pukul 20.00 wib BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memenuhi undangan dari RUAI TV sebagai narasumber dalam talkshow live dengan tema “Temuan BPK: Kesalahan Administrasi atau Manipulasi?” yang dipandu oleh Elias Ngiuk. Selain BPK yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Hernold Ferry Makawimbang, S.Sos., M.Si., hadir narasumber lain yaitu Hamdani, S.H., M.Hum., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Febriantoni, S.H., dari Advokasi LPS-AIR (Lembaga Pengkajian Sumber Arus Informasi Regional).
Acara ini bertujuan untuk mengulik hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, dimana sampai dengan Januari 2011, dari 2.144 temuan dan 4.313 rekomendasi baru 47,46% yang telah ditindaklanjuti. Sisanya 30,12% sedang dalam proses ditindaklanjuti dan 22,42% belum ditindaklanjuti. Menanggapi kondisi ini, BPK telah mengadakan sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 pada tanggal 22 Februari 2011 yang lalu, dan pada bulan Maret ini BPK akan kembali mengundang inspektorat untuk membahas temuan dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
Talkshow yang berlangsung selama 1 jam juga menerima telepon langsung dari pemirsa RUAI TV yang mengharapkan ketegasan BPK dalam memproses temuan dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan mengharapkan keterbukaan BPK dan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan informasi yang layak diketahui oleh masyarakat.
Mengakhiri acara, Febriantoni, S.H. menyampaikan harapannya agar Kalbar memiliki Komisi Informasi sebagai wadah bagi masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan. Hamdani, S.H., M.Hum. mengharapkan Pemerintah Daerah untuk senantiasa merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan setiap pengelolaan keuangan negara/daerah.