Informasi merupakan kebutuhan primer setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, selain itu informasi merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang bertujuan untuk mewujudkan terciptanya good governance.
Penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK telah menyediakan platform online seperti Whistleblowing System (WBS), serta e-PPID untuk menegaskan komitmen meningkatkan pelayanan publik serta mempermudah akses informasi publik. Selain permintaan informasi, BPK juga melayani pengaduan masyarakat melalui e-PPID. Pengaduan masyarakat yang diterima dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kategori jenis pengaduan, yaitu: pengaduan terkait pemeriksaan, pengaduan terkait non-pemeriksaan, pengaduan terkait informasi yang dikecualikan, serta pengaduan lain-lain.
Pengaduan masyarakat menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari keterbukaan informasi publik, ini bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi.
Kemudahan akses terhadap masyarakat harus menjadi prioritas, sehingga kehadiran QR-Code Pengaduan Masyarakat dianggap perlu karena kemajuan dibidang teknologi harus dibarengi juga dengan akselerasi inovasi yang dinamis. QR-code Pengaduan Masyarakat yang memuat portal-portal pengaduan yang dimiliki oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, serta dilengkapi dengan video alur pengaduan masyarakat yang sangat mudah diakses hanya dengan sekali pindai (scan).
Kehadiran QR-Code Pengaduan Masyarakat di lingkungan BPK Perwakilan Kalimantan Barat diharapkan mampu memperkuat Zona Integritas (ZI) di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas.