PONTIANAK POST-Ketapang. PT. Sinar Karya Mandiri (SKM) menyerahkan denda sebesar Rp1 miliar. SKM divonis bersalah dan harus membayar denda atas kebakaran lahan yang terjadi pada 2019 lalu. Penyerahan denda dilakukan diKantor ke Kejaksaan Negari Ketapang pada Rabu (10/3). Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alyamsah, mengatakan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap putusan PN Ketapang kepada PT. SKM yang dinyatakan bersalah atas kebakaran lahan di wilayah perusahaan di Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan pada 2019 lalu. “Hari ini kita telah lakukan eksekusi terhadap PT. SKM, dengan total penyerahan denda sebesar Rp1 miliar yang langsung diserahkan ke pihak Bank Mandiri,” katanya,kemarin (10/3)…[selengkapnya]