SUARA PEMRED-Sanggau. Mantan Bendahara Desa Sungai Alai berinisial A bisa jadi lebih lama mendekam di balik jeruji. Belum selesai menjalani masa pidana penjara di Rutan Kelas IIB Sanggau karena korupsi, kini A kembali ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi lain. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Agus Supriyanto mengatakan, A ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan APBDes Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020…[selengkapnya]