SUARA PEMRED – Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10). Tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB)…[selengkapnya]