Borneo Tribun – Pontianak. Tersangka kasus korupsi tanah Lapas Kelas (LK) II A yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)Kalbar, yakni Erfan Effendi, S.H, Soehono, S.H, Ismail Sulaiman, Drs R. Sudaryono, Teguh Wibowo, Alfiansyah, S.E dan Yohanes Sri Triswojo, S.H segera melaporkan Kejati Kalbar ke Komnas HAM, guna meminta keadilan, Kamis (25/7) kemarin… [selengkapnya]