Tersangkut Korupsi Dana Bansos, Anggota DPR Terancam 20 Tahun Penjara

PONTIANAK. Berkas perkara korupsi dana bansos yang menjerat Anggota DPR RI dari Partai Golkar Dapil Kalimantan Barat berinisial Z sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Tertanggal 23 Agustus 2016, berkas perkara Z dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat Kejati Kalbar Nomor B-2021/Q.15/Ft.1/08/2016,” papar Direktur Ditkrimsus Pokda Kalbar, Kombes Pol Wawan Munawar.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar dalam press release Selasa (30/8/2016) menjelaskan, atas perbuatan tersebut, Z dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55, 64 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Direktur Ditkrimsus Pokda Kalbar, Kombes Pol Wawan Munawar memaparkan, kasus tersebut bermula pada tahun pada 2009 ketika BPK RI perwakilan Provinsi Kalbar memeriksa dana bansos Setda tahun anggaran 2006 sampai 2009. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya penyimpangan dan melaporkan temuan tersebut ke KPK.

Proses penyidikannya lanjut Wawan Munawar, dilakukan sejak 7 Januari 2011 oleh penyidik Tipidkor Dit Reskrim Polda Kalbar.

Hasil penyidikan berdasarkan hasil penghitungan BPK RI pada tahun 2012, penyimpangan dana bansos Setda Kalbar tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar.

Wawan memaparkan, modus yang digunakan tersangka Z adalah dengan meminjam dana kepada Sekda Provinsi Kalbar dan pemberian tersebut atas perintah dan persetujuan mantan Gubernur Kalbar almarhum UJ.

“Pinjamannya tidak dikembalikan, sehingga kas setda mengalami ketekoran kas,” jelas Wawan.

Untuk menutupi tersebut,  kemudian UJ memerintahkan Sekda untuk meminjam dan menggunakan dana bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari Z, di antaranya satu unit rumah, uang tunai senilai Rp 1,25 miliar, dan satu unit mobil. (*)

 

Sumber: PONTIANAK TIMES