BORNEO TRIBUNE – Kubu Raya. “Ada lima poin terkait dana Hibah dan Bansos yang menjadi fokus dalam pengajuan diadakannya pansus terkait LHP BPK RI ini, diantaranya adalah penganggaran belanja bansos dan hibah barang yang dimasukan ke dalam pos belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 11 ayat (2), pasal 30 ayat (2) Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Ketua Panja LHP BPK RI, Asmara Hadi…[selengkapnya]