PONTIANAK POST-Pontianak. Penetapan ini merupakan tindak lanjut evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap APBD Perubahan, yang sebelumnya sudah disepakati antara DPRD dan Pemprov Kalbar. “Mendagri sudah memberikan evaluasi terkait Raperda APBD Perubahan 2022. Untuk itu, Dewan perlu melakukan menetapkan persetujuan dewan, terhadap hasil evaluasi,” kata Harisson… [selengkapnya]