TRIBUN PONTIANAK-Pontianak. Wakil Ketua DPRD Provinsi, Suriansyah mengungkapkan jika pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah LHP ini DPRD bersama Pemprov Kalbar diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti beberapa temuan yang masih menjadi catatan,” katanya, Jumat (3/7)…[selengkapnya]