TRIBUN PONTIANAK – Sintang. KERJASAMA Pemkab Sintang dengan Poltekes Kemenkes Kaltim lewat program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk para bidan meningkatkan profesinya dari Diploma menjadi Strata Sarjana Serapan menjadi kabar baik bagi ratusan bidan di Kabupaten Sintang. Dengan adanya program ini, para bidan bisa meningkatkan profesi sehingga bisa membuka praktek mandiri Sebab, jika mengacu peraturan, para bidan wajib meningkatkan profesinya sesuai UU kesehatan No 17 tahun 2023. Isinya pada tahun 2026, bidan dengan lulusan Diploma III kebidanan tidak dapat melaksanakan praktek mandiri bidan…[selengkapnya]