Pontianak, 6 Juni 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). LHP tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VI BPK, Laode Nusriadi kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M. Kebing L dan Pj. Gubernur Kalbar, Harisson. Penyerahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalbar. Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Kalbar, Wahyu Priyono dan para pejabat struktural dan fungsional BPK Kalbar serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kalbar.
BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD setiap tahun yang diamanahkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Komitmen BPK adalah untuk memastikan bahwa setiap sen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan. Hal ini bukan hanya untuk sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “WTP” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2023. BPK juga menyampaikan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai Ketentuan, Pengelolaan Dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) dan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan, Pengelolaan Belanja Hibah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Belum Sesuai Ketentuan, dan Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi atas 89 Paket Belanja Modal pada Enam SKPD.
Tortama VI BPK berharap agar permasalahan tersebut menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi titik tolak bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan jajarannya, untuk meningkatkan kinerja atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, sehingga dapat mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.