TRIBUN PONTIANAK – Pontianak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar kembali memberlakukan program “Bayar Pajak Bebas Denda” bagi kendaraan bermotor milik masyarakat yang berlangsung mulai Senin 16 Oktober 2023 hingga 20 Desember 2023. Berbagai keuntungan bisa didapatkan masyarakat yang ingin membayar pajak pada program Bayar Pajak Bebas Denda bagi pajak kendaraan bermotor ini. Bahkan ada diskon hingga 200 persen bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya 5 tahun atau lebih…[selengkapnya]