PONTIANAK POST-Pontianak. Ada sisi lain dari kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (2012-2016), Gusmin Tuarita. Ternyata, dana gratifikasi yang menurut KPK senilai Rp22,23 miliar itu sebagian digunakan untuk pelesiran keluarga oknum BPN ke berbagai daerah…