Pontianak (ANTARA) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
Yasmalizar mengatakan pihaknya telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Singkawang Tahun 2024 sebesar Rp2.886.916, dan penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor: 1871/NAKERTRAN/2023.