Pontianak (ANTARA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto mengatakan Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19.
“Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021,” kata Manto di Pontianak, Jumat.