Pontianak, 29 November 2012. Untuk memperingati hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia ke-41, seluruh pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengikuti upacara yang berlangsung di halaman gedung perwakilan. Sebagai inspektur upacara adalah Kepala Perwakilan Adi Sudibyo, dan sebagai komandan upacara Ketua Tim Senior Yunaldi. Selain Pancasila dan UUD 1945, naskah yang juga dibacakan adalah Panca Prasetya KORPRI yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.
Korps Pegawai Republik Indonesia berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1971, yang menyatakan bahwa Korpri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan. Tujuan pembentukan Korpri adalah agar pegawai negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI. Seluruh anggota Korpri yakni Pegawai Negeri Sipil baik departemen maupun lembaga pemerintah non departemen disepakati harus netral secara politik, berorientasi pada tugas dan pelayanan, serta berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri.
Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono menilai tema HUT Korpri tahun ini yaitu “Pemantapan Jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia Guna Mempercepat Reformasi Birokrasi” sebagai tema yang tepat dan relevan. Tepat, karena pemantapan jiwa korps segenap insan pegawai RI dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Dan relevan, karena saat ini Indonesia sedang menata birokrasi menuju tatanan birokrasi yang bersih, efisien, efektif dan produktif. Hal tersebut disampaikan melalui sambutan yang dibacakan oleh inspektur upacara.
Selain itu, sebagai Penasihat Nasional Korpri, Presiden RI menyampaikan beberap pesan dan harapan kepada seluruh anggota Korpri dimanapun bertugas dan berada. Pertama, meningkatkan kinerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah; kedua, memperkokohnetralitas anggota Korpri di tengah dinamika politik; ketiga, menuntaskan reformasi birokrasi untuk memantapkan postur pemerintahan yang bersih dan berwibawa; keempat, melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh tanggung jawab; dan kelima, memberikan keteladanan di tengah-tengah kehidupan masyarakat dengan menciptakan kehidupan yang damai, toleran dan harmonis.